Tambang Galian C Ilegal di Klaten Disatroni Polda Jateng
Cholis Anwar
Senin, 18 November 2024 10:15:00
Murianews, Klaten – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di luar izin wilayah yang ditetapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pada 6 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan galian C, yakni pasir dan batu, di luar koordinat wilayah yang tertera dalam izin usaha pertambangan (IUP).
”Dari hasil penyelidikan, kami temukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT Sakelar Jaya Abadi berada di luar koordinat yang telah ditentukan dalam IUP,” ujar Arif Budiman, Senin (18/11/2024).
Dalam operasinya, PT Sakelar Jaya Abadi menjual hasil tambangnya langsung kepada konsumen yang datang ke lokasi penambangan.
Selain itu, hasil tambang juga dipasok ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten. Pasir dijual seharga Rp 550 ribu per truk, sementara batu dijual seharga Rp 350 ribu per truk.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini, antara lain dua unit ekskavator, catatan penjualan, dan sejumlah dokumen terkait perizinan.
Saat ini, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli serta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.