Polisi Amankan Pelaku Pelemparan Batu Dua Kereta Api Daop 4 Semarang
Cholis Anwar
Rabu, 20 November 2024 10:05:00
Murianews, Semarang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian berhasil mengamankan HR (46), pelaku pelemparan batu terhadap dua kereta api, KA 112 Brantas dan KA 178 Kamandaka.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/11/2024) di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi, Kabupaten Tegal, sekitar pukul 18.00 WIB. Akibatnya, kaca jendela penumpang kedua kereta tersebut mengalami keretakan.
Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini. Namun, tindakan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan penumpang serta petugas kereta api.
”Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Rabu (20/11/2024).
Setelah menerima laporan dari petugas kereta api, Unit Pengamanan KAI Daop 4 Semarang bekerja sama dengan Kepolisian untuk segera melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku.
Berkat koordinasi yang cepat dan efektif, HR berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KAI mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Selain berbahaya, tindakan ini juga melanggar hukum.
”Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” tegas Franoto.
- 1
- 2