Kamis, 16 Januari 2025

Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali, Polisi Tangkap Pelaku

Cholis Anwar
Senin, 16 Desember 2024 18:03:00
Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali, Polisi Tangkap Pelaku
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). (Istimewa/Antara)

Murianews, Boyolali – Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku dalam kasus keponakan bakar paman di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Pelaku berinisial Budiyanto (56) kini ditahan sejak 14 Desember 2024 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban, Giriyanto (65), yang merupakan paman pelaku, mengalami luka bakar serius hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan wajah.

”Pelaku Budiyanto bekerja sebagai swasta dan tinggal satu rumah dengan korban serta istrinya, yang merupakan keponakan korban,” ujar Iptu Joko Purwadi dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).

Peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan istri pelaku terkait hasil penjualan ayam. Pelaku merasa tersinggung atas pertanyaan korban dan memutuskan merencanakan pembakaran sebagai bentuk pelajaran.

Budiyanto membeli bensin, lalu menyiramkannya di sekitar kamar korban sebelum membakar kamar tersebut menggunakan korek api gas. Polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api yang digunakan pelaku.

Hubungan pelaku dan korban...

Menurut Iptu Joko, selain cekcok pada hari kejadian, konflik antara korban dan pelaku juga dipicu oleh akumulasi permasalahan yang menumpuk selama mereka tinggal satu rumah.

”Hubungan antara pelaku dan korban memang sudah lama bermasalah. Namun, istrinya, yang juga keponakan korban, tidak mengetahui tindakan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 353 Ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada Budiyanto adalah 15 tahun penjara.

Komentar

Terpopuler