Minggu, 16 Maret 2025

Berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024, rekomendasi PSU dapat dilaksanakan jika terdapat keadaan tertentu, seperti adanya lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya secara berulang di TPS yang sama atau berbeda.

”Kami memutuskan untuk tidak melaksanakan PSU karena setelah dikaji, unsur-unsurnya tidak memenuhi syarat sesuai PKPU dan undang-undang. Dalam kasus ini, hanya ada satu pemilih yang mendapatkan dua kartu suara, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk PSU,” terang Zaini.

Proses persidangan di MK sudah dimulai, dengan sidang pertama digelar pada 9 Januari lalu. Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari mendatang.

KPU Kota Semarang mengaku telah mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut dengan menunjuk kuasa hukum.

”Insyaallah kami siap menghadapi persidangan di MK. Saat ini, tim hukum kami sedang mempersiapkan jawaban,” tegas Zaini.

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler