Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng untuk memproses pidana oknum polisi yang membunuh bayi kandungnya sendiri.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, tindakan oknum polisi berinisial Brigadir AK tersebut jelas merupakan tindak pidana filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua.

”Saat ini KPAI masih menunggu ketegasan Propam Polda Jateng untuk segera memproses kasus ini, tidak hanya sidang etik, tapi juga pidana karena jelas ini adalah filisida, pembunuhan anak oleh orang tua,” ujar Diyah dikutip dari Antara, Selasa (8/4/2025).

Diyah menjelaskan, Undang-undang Perlindungan Anak telah mengatur mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang merupakan orang tua.

”Dalam UU Perlindungan Anak, pelaku orang tua ditambah 1/3 hukuman karena orang tua juga melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 20 dimana orang tua seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak,” tuturnya.

Kasus tragis ini bermula pada tanggal 2 Maret 2025, ketika ibu korban berinisial DJ menitipkan bayinya yang berinisial NA kepada Brigadir AK di dalam mobil saat hendak berbelanja.

Sekembalinya dari berbelanja, DJ mendapati anaknya dalam kondisi yang tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit.

AK Ditahan...

Sayangnya, bayi NA meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Polda Jawa Tengah merespons kejadian ini dengan melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan dan telah menahan Brigadir AK selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi NA untuk melakukan pemeriksaan jenazah secara forensik.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler