Rabu, 19 November 2025

Dari seluruh laporan yang masuk, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penanganan.

Hasilnya, sebanyak 41 perusahaan telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan 11 perusahaan lainnya terlambat dalam melakukan pembayaran.

Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya 16 perusahaan yang tercatat belum membayarkan THR sama sekali kepada para pekerjanya.

Saat ini, tim pengawas dari Disnakertrans Jateng tengah bergerak aktif melakukan pemeriksaan secara langsung ke perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut.

Jika dalam proses pemeriksaan terbukti bahwa perusahaan belum melaksanakan kewajibannya, maka Disnakertrans akan menerbitkan nota pemeriksaan resmi sebagai langkah awal penindakan.

”Di catatan kami ada 16 (perusahaan) yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar pada saat pengawas turun itu maka akan diberikan nota pemeriksaan,” jelas Aziz.

Sementara itu, aduan terkait BHR umumnya berasal dari para pekerja platform digital yang merasa bahwa bonus yang diberikan oleh aplikator tidak sebanding dengan kinerja atau kontribusi yang telah mereka berikan.

Disnakertrans juga akan menindaklanjuti aduan terkait BHR ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler