BBM Tercampur Air di SPBU Klaten, Pertamina Pecat Awak Mobil Tangki
Cholis Anwar
Rabu, 9 April 2025 20:35:00
Murianews, Klaten – Investigasi internal yang dilakukan Pertamina Patra Niaga terkait kasus dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, mulai menemukan titik terang.
Pertamina menemukan adanya keterlibatan oknum awak mobil tangki (AMT) yang secara sengaja melanggar prosedur operasional.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan, investigasi internal telah dilakukan terhadap pihak SPBU dan oknum AMT yang mendistribusikan pertalite ke SPBU tersebut.
”Bersama ini kami sampaikan keterangan update dari Pertamina Patra Niaga perihal case SPBU Trucuk. Paska laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi internal pada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut,” jelas Taufiq dikutip dari Detikjateng.com, Rabu (9/4/2025).
Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT dan kelalaian dari oknum petugas SPBU. Hal inilah yang mengakibatkan tercampurnya air dalam tangki penyimpanan BBM di SPBU.
”Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas,” tegas Taufiq.
Sanksi tegas yang diberikan Pertamina adalah pemecatan terhadap dua oknum AMT yang terbukti melakukan pelanggaran, yang berinisial MJW dan Y.
Selain itu, Pertamina juga memberhentikan operasional (membekukan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sembari menunggu selesainya investigasi secara menyeluruh.
Petugas SPBU Dinonaktifkan...
Pihak Pertamina juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat dalam kejadian ini.
”Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai dan menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat,” sambung Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU yang terlibat kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
”Kita mendukung proses hukum yang dilakukan Polres. Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2) yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari,” imbuh Taufiq.



