Kamis, 20 November 2025

Ia memberikan contoh keuntungan yang didapatkan wajib pajak, seperti pemilik mobil dengan pajak tahunan sekitar Rp 7 juta yang hanya perlu membayar pajak satu tahun untuk mengaktifkan kembali status kendaraannya.

Nadi memperkirakan sebagian besar kendaraan yang menunggak adalah kendaraan roda dua. Menurutnya, program ini juga menguntungkan bagi masyarakat yang ingin menjual kendaraannya karena nilai jualnya akan kembali meningkat setelah status pajaknya aktif.

Komentar

Jateng Terkini