Rabu, 19 November 2025

Denny menegaskan, proses penghitungan aset ini merupakan bagian dari rencana kerja tim kurator.

”Tidak ada kaitannya dengan (tuntutan) SPSI, itu sudah tugas kita sebagai kurator, sudah ada timeline, kita sudah beritahukan ke seluruh kreditor tahapan apa saja yang perlu disampaikan. Konsen kami harus segera membereskan dan menjual asetnya, kalau sudah didapatkan harta yang sudah cukup dibagi, baru kita bagikan ke seluruh kreditor,” jelas Denny.

Setelah aset terjual, prioritas pembayaran akan diberikan kepada kreditor preferen, yang mencakup bekas pekerja dan pajak. Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan kepada kreditor separatis (perbankan), dan terakhir kepada kreditor konkuren.

”Kalau terlaksana dengan baik, apalagi yang paling besar di area Sritex 1 dan 2, kalau laku terjual kita akan laporkan ke hakim pengawas. Lalu ada penetapan hakim pengawas terkait dibagikan keseluruhan kreditor,” pungkasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler