Heboh Soal Kenaikan PBB Pati, Gubernur Jateng: Tak Boleh Bebani Rakyat
Cholis Anwar
Kamis, 7 Agustus 2025 14:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Purworejo – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, angkat bicara mengenai protes masyarakat Pati terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Ia menegaskan, setiap kebijakan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan tidak boleh membebani rakyat.
”Terkait dengan materi yaitu naiknya PBB (Pati), satu prinsipnya adalah disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kemudian, Kedua tidak boleh membebani masyarakat,” kata Luthfi saat memberikan keterangan kepada wak media di Purworejo, Kamis (7/8/2025).
Bahkan, ia secara tegas meminta kepada Bupati Pati Sudewo agar kebijakan tersebut dievaluasi dan dikaji ulang.
”Sehingga perintah saya untuk dilakukan evaluasi dan kajian. Kalau perlu diturunkan saat itu juga,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan cepat agar masyarakat memahami tujuan dari kebijakan tersebut.
Tidak hanya kepada Pemkab Pati, Luthfi juga akan menerapkan hal serupa di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ia meminta agar setiap daerah melakukan kajian mendalam sebelum menaikkan PBB.
”Semua bupati wali kota akan kita perlakukan sama, kita lakukan koordinasi terkait dengan kenaikan PBB. Lakukan permohonan kepada pihak ketiga, contoh mungkin kajian terus dikirim ke provinsi untuk dilakukan kajian kepada pihak ketiga apakah kajian kenaikan PBB itu wajar atau tidak,” jelasnya.



