Secara total, 18.701 narapidana dari 50 satuan kerja di Jawa Tengah menerima remisi pada HUT ke-80 RI.
Satuan kerja dengan penerima remisi terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, dengan 794 penerima remisi umum dan 874 penerima remisi dasawarsa.
Murianews, Semarang – Sebanyak 8.737 narapidana di Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi ini diberikan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu (17/8/2025).
Ribuan penerima remisi tersebut merupakan warga binaan dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Jawa Tengah.
Gubernur Luthfi mengapresiasi pembinaan yang telah diberikan oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah.
Ia berharap, setelah bebas, para narapidana ini sudah memiliki perubahan sikap dan perilaku sehingga bisa kembali diterima oleh masyarakat.
”Sinergisitas antara pemerintah provinsi dan Ditjenpas sangat penting untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan,” ujar Luthfi.
Ia mencontohkan, melalui pelatihan dan pemberdayaan, narapidana dapat berkontribusi pada program pemerintah seperti ketahanan pangan dan UMKM.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso mengatakan, pada tahun ini dua jenis remisi diberikan, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.
Dua jenis remisi...
Remisi Umum diberikan kepada 8.737 narapidana dan anak binaan. Dari jumlah ini, 173 narapidana dan satu anak binaan langsung dinyatakan bebas.
Sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 9.964 warga binaan menerima remisi ini, dengan 147 di antaranya langsung bebas.
Secara total, 18.701 narapidana dari 50 satuan kerja di Jawa Tengah menerima remisi pada HUT ke-80 RI.
Satuan kerja dengan penerima remisi terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, dengan 794 penerima remisi umum dan 874 penerima remisi dasawarsa.