Cabuli Disabilitas hingga Hamil, Modin di Kendal Ditangkap Polisi
Cholis Anwar
Kamis, 6 November 2025 18:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kendal – Seorang perangkat desa yang berprofesi sebagai Modin di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial S (46), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal.
Moden itu diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini tengah hamil lima bulan.
Tersangka S yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di desa tersebut, diamankan di rumahnya setelah adanya laporan dari korban.
”Tersangka kami amankan di rumahnya setelah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan. Setelah ada laporan dari korban, kami langsung tindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono dikutip dari Detikjateng.com, Kamis (6/11/2025).
Bondan menjelaskan, aksi bejat moden tersebut dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban.
Kejadian bermula ketika tersangka mengantar roti donat ke rumah korban. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi. Pelaku kemudian melihat korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk.
”Roti diberikan kepada korban, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar korban. Di situlah korban dicabuli tersangka,” ungkap Bondan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk satu buah handuk warna ungu, kaus lengan pendek, celana dalam, dan celana panjang.
Tersangka menyesal...
Dihadapan polisi, tersangka S mengaku menyesal dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.
”Cuma satu kali itu saja. Kondisi rumahnya memang sepi, orang tuanya pergi. Saya saat itu khilaf dan saya nyesal,” kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Bondan Wicaksono.



