Skema Baru SPMB Jateng, Jalur Prestasi Gunakan TKA Bobotnya Segini
Cholis Anwar
Rabu, 3 Juni 2026 22:24:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2026 menghadirkan perubahan signifikan pada regulasi jalur prestasi.
Untuk pertama kalinya, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi diadopsi sebagai komponen penilaian utama dengan porsi bobot mencapai 50 persen.
Ketua Panitia SPMB Jawa Tengah 2026 yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah, Sunarto mengatakan, pemanfaatan instrumen nilai TKA ini menjadi salah satu pembeda paling mencolok jika dikomparasikan dengan mekanisme SPMB tahun lalu.
”Perbedaan tahun ini dibandingkan tahun lalu yaitu diberlakukannya komponen TKA yang sudah diselenggarakan kementerian. Nilai itu masuk dalam komponen perhitungan jalur prestasi,” urai Sunarto dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).
Sunarto memaparkan, formulasi perhitungan nilai akhir bagi para pendaftar di jalur prestasi akan mengombinasikan akumulasi rata-rata nilai rapor periodik dengan nilai hasil TKA lewat porsi persentase yang sama besar.
”Di Jawa Tengah kita merumuskan nilai akhir jalur prestasi, yaitu 50 persen nilai rapor ditambah 50 persen nilai TKA,” jelasnya.
Di samping mengandalkan nilai rapor dan TKA, para peserta juga berpeluang besar mendongkrak akumulasi poin mereka lewat kepemilikan piagam kejuaraan maupun rekam jejak pengalaman organisasi tertentu.
Untuk prestasi nonberjenjang, nilai tambahan akan diklasifikasikan berdasarkan status kurasi dokumen. Sertifikat atau piagam yang telah melalui proses validasi di Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) otomatis akan diganjar skor yang lebih tinggi.
Kurasi...
- 1
- 2



