Murianews, Semarang – Polda Jawa Tengah menyiapkan 13 satuan penyelenggara administrasi atau Satpas yang tersebar di berbagai polres. Satpas ini untuk melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara sepeda motor kubikasi 250-500 cc.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, terdapat beberapa kriteria dalam pengusulan Satpas yang bisa menerbitkan SIM C1 tersebut. Antara lain, memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kubikasi kendaraan yang dimaksud.
Menurut dia, 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen.
”Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1,” katanya, dilansir dari Antara, Jumat (5/7/2024).
Hingga saat ini, baru Polda Metro Jaya yang sudah bisa menerbitkan SIM C1. Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan bisa dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.



