Murianews, Magelang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Jawa Yengah siap memfasilitasi pemilih luar wilayahnya, yang akan menggunakan hak pilih di Magelang. Namun, yang dilayani hanya warga dengan KTP Jawa Tengah, untuk Pemilihan Gubernur.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, saat Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang, di Grand Artos Hotel Magelang, Senin (7/10/2024). Menurutnya, fasilitasi itu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
”Pilkada kali ini berbeda dengan Pilpres. Pilkada kami hanya melayani pindah pilih untuk KTP dari Jawa Tengah saja. Kalau Pilpres kemarin kan bisa KTP seluruh Indonesia,” ujar Rofik.
Dia mendorong fasilitasi dari KPU itu dapat tersampaikan dengan baik dan jelas kepada masyarakat, agar dapat tetap menggunakan hak pilihnya di manapun berada.
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati menambahkan, ada dua tahap batas waktu yang diberikan KPU terkait syarat kondisi proses pindah pilih ini.
”Bagi pindah domisili, dokumen pendukungnya yang harus dibawa adalah foto copy KTP elektronik, sesuai dengan alamat yang baru,” terangnya, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Rabu (9/10/2024).
Sedangkan bagi warga yang tertimpa bencana alam, ujar Siti, dapat menyertakan surat keterangan dari BPBD atau kepala desa/lurah, atau screenshot pemberitaan di media massa.
”Dan bagi yang bekerja di luar domisilinya harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah,” jelasnya.
Siti menjelaskan Daftar Pemilih Pindahan disebut dengan DPTb, sedangkan Daftar Pemilih Tambahan disebut DPK.



