Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang rencana ditetapkan paling lambat 21 November 2024. Kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
Selain itu, dialog dilakukan untuk tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.
”Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. Maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan,” ujarnya.
Murianews, Semarang – Besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Tengah akan ditetapkan pada bulan November mendatang.
Terkait penetapan UMP dan UMK 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort, Semarang, Rabu (16/10/2024) malam. Dialog tersebut merupakan upaya menyerap aspirasi, sebagai persiapan penetapan upah minimum 2025.
Dialog ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, kamar dagang Indonesia Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Nana Sudjana, upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, dan rekomendasi bupati/ wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
”Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan,” ungkapnya, sesuai acara dialog.
Nana Sudjana mengatakan, dialog yang dilakukan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis. Sebab, kondisi itu penting untuk keberhasilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Dalam dialog tersebut, dia menampung seluruh masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha. Dialog lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.
Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang rencana ditetapkan paling lambat 21 November 2024. Kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
”Memang setiap tahun dilaksanakan, menjelang penetapan upah minimum kita selalu mengadakan silaturahmi,” kata Pj gubernur, seusai acara dialog.
Selain itu, dialog dilakukan untuk tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.
Menurut Nana, baik pekerja atau buruh, pengusaha, maupun pemerintah, merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan. Komunikasi menjadi penting, agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi, dan diselesaikan secara baik-baik.
”Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. Maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan,” ujarnya.