Rabu, 19 November 2025

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

”Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” urainya.

Sementara itu, Pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan, Yohanes, berharap besaran pungutan pajak tersebut dilakukan detail dan komprehensif. Ia menyebut, dalam dunia alat berat, sangat banyak variabel yang memengaruhi harga.

”Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana, itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit,” ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu.

Namun demikian, dia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut. Yohanes berharap upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler