Rabu, 22 Januari 2025

Tak Cuma Pakai Truk, Pengedar Rokok Ilegal juga Pakai Mobil Mewah

Dani Agus
Kamis, 21 November 2024 09:16:00
Tak Cuma Pakai Truk, Pengedar Rokok Ilegal juga Pakai Mobil Mewah
Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (Istimewa/Instagram @beacukaisemarang)

Murianews, Semarang – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal masih terus digencarkan pihak terkait. Dari hasil penindakan, sudah banyak pengedar yang diamankan beserta barang bukti.

Sejauh ini, para pengedar menggunakan armada truk atau mobil boks untuk mengirimkan atau mendistribusikan rokok ilegal. Armada ini dipilih karena mampu mengangkut muatan dalam skala besar.

Namun, ternyata ada modus baru yang dilakukan pengedar rokok ilegal. Yakni, menggunakan jenis mobil mewah guna mengelabui petugas.

Penggunaan mobil mewah untuk mengedarkan rokok ilegal ini berhasil digagalkan Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung pada Jumat (20/9/2024) dinihari.

Pada Senin (18/11/2024), tersangka beserta barang bukti dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan.

Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya, setelah sebelumnya Bea Cukai Semarang mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Surat tersebut merupakan dasar penindakan terhadap tersangka dan barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menyatakan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.

”Kami memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan penyerahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram Bea Cukai Semang, @beacukaisemarang.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler