Rabu, 19 November 2025

Ia mengimbau kepada penerima manfaat untuk menggunakan bantuan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada.

“Bantuan atensi bersumber dari dana APBN, sehingga ada aturan-aturan ataupun prosedur yang harus dilalui. Di antaranya, di tahap awal dilaksanakan assesment, dan setelah bantuan disalurkan para penerima manfaat untuk memanfaatkannya sesuai dengan aturan yang ada.

Budiyanto berharap, sinergitas Pemkab Temanggung dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung semakin terjalin dengan baik, dan bisa melayani warga ataupun penerima manfaat di wilayah Kabupaten Temanggung.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler