Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak 24,2 juta batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berhasil diamankan di wilayah Jateng, selama 7 November-7 Desember 2024.

Atas capaian ini, Pemprob Jawa Tengah mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, atas keberhasilan menindak penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.

”Kolaborasi bersama-sama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai, yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang barang selundupan di Jateng,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, saat konferensi pers penegakkan hukum kepabeanan dan cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai, di halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (9/12/2024).

Sumarno menjelaskan, pencegahan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, menjadi fokus Pemprov Jateng. Sebab, pengenaan cukai pada rokok ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.

”Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng,” kata Sekda Jateng.

Dikatakan, berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan lainnya. Antara lain, melakukan operasi ke toko-toko, distributor, dan pedagang di pasar-pasar tradisional.

Menurut dia, kolaborasi antara Pemprov Jateng dengan Kanwil Bea Cukai sangat penting, terutama sosialisasi kepada masyarakat untuk melawan rokok illegal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan strategis, untuk mencegah dan memberantas penyulundupan barang-barang ilegal.

Gempur Rokok Ilegal... 

Antara lain, narkotika, psikotropika, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik ilegal, elektronik, tekstil, pakaian bekas, rotan, dan sebagainya.

Sejak Oktober 2024, imbuhnya, DJBC Jateng-DIY telah menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, dengan cara melakukan penindakan sebanyak 498 kali. Hasilnya, jumlah rokok ilegal sebanyak 24,2 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp 33,6 miliar telah diamankan.

Sedangkan di bidang narkotika, kata Askolani, pihaknya melakukan sebanyak 19 tindakan pada 4 November-Desember 2024. Penindakan itu menghasilkan satu kilogram ganja dan obat psikotropika sebanyak 76.310 butir. Tindakan itu sangat efektif untuk melindungi rakyat Indonesia dari barang-barang berbahaya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp 31,2 miliar. Terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler