Kamis, 16 Januari 2025

Paslon Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah Konstitusi

Dani Agus
Rabu, 11 Desember 2024 23:39:00
Paslon Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Istimewa/dok.Umsu)

Murianews, Semarang – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) secara resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Melansir Antara, berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), pasangan Andika-Hendi tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu (11/12/2024) malam pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan gugatan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

”Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu malam.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (7/12/2024), menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara.

Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah sebanyak 1.528.502 suara.

Dilihat dari laman MK per Rabu malam pukul 22.50 WIB, total sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan tercatat sebanyak 13 permohonan.

Sementara itu, jumlah gugatan terkait hasil pemilihan bupati tercatat telah sebanyak 208 permohonan dan 47 permohonan menyoal hasil pemilihan wali kota.

Komentar

Terpopuler