UMK Temanggung 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya
Dani Agus
Kamis, 12 Desember 2024 23:11:00
Murianews, Temanggung – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung 2025 diusulkan kepada Gubernur Jateng naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Usulan itu berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung yang menyetujui UMK naik 2025 sebesar 6,5 persen.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilstayantoro mengatakan, angka 6,5 persen itu sudah disepakati karena sudah menjadi arah kebijakan dari Presiden. Sehingga pada hari ini sudah sepakat semua di Dewan Pengupahan.
Ragil menyebutkan, bahwa hasil akhir penghitungan UMK Temanggung tahun 2025 menjadi sebesar Rp 2.246.819,85 atau terdapat kenaikan upah sebesar Rp 137.129,85 dari UMK 2024.
”Dengan ini kami sampaikan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung mengusulkan perhitungan UMK Temanggung tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan formula perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen,” katanya, dilansir dari Antara.
Kemudian disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung bahwa UMK Temanggung tahun 2025 sebesar Rp 2.246.819,85 dibulatkan menjadi Rp 2.246.850 atau naik sebesar sebesar Rp 137.129,85.