Jumat, 21 November 2025

Secara keseluruhan, setiap seksi sudah melampaui tahapan musyawarah, hanya menyisakan seksi 5 di lima desa di Kecamatan Grabag. Bahkan di seksi 4 semuanya sudah musyawarah, tinggal validasi dan pengajuan ke Lembaga Managemen Aset Negra (LMAN).

Sementara itu, Kantor BPN Kabupaten Magelang juga telah menyelesaikan pembayaran tanah untuk 13 desa. Yakni sisa seksi 2, seksi 3, dan seksi 4, dengan jumlah 127 bidang dan luasnya 6,2 hektare pada Rabu (18/12/2024). Nilai ganti rugi yang diberikan mencapai Rp 118,9 miliar lebih.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler