Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kota Magelang – Beragam upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, untuk meningkatkan kesadaran warga dan lembaga untuk membayar pajak. Salah satunya melalui program Gebyar Pajak.

Gebyar Pajak merupakan agenda rutin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Pada tahun 2024 kembali digelar oleh Pemkot Magelang di Pendapa Pengabdian Rumjab Wali Kota Magelang, Selasa (24/12/2024).

Dalam Gebyar Pajak 2024 memperebutkan beragam hadiah utama dan hiburan. Adapun hadiah utama berupa tiga unit sepeda motor dimenangkan oleh Carmila Endah Mawarni (Potrobangsan), Sarmiyati (Rejowinangun Utara) dan RS Islam Magelang (Kramat Selatan).

Kepala BPKAD Kota Magelang Nanang Kristiono menjelaskan, Gebyar Pajak bertujuan sebagai stimulan dalam penerimaan pajak daerah tahun 2024.

”Kegiatan ini untuk memberikan apresiasi dan reward kepada masyarakat yang telah tertib membayar pajak. Antara lain PBB-P2, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan di wilayah ini,” papar Nanang, dilansir dari laman Pemkot Magelang.

Selain itu juga sebagai sarana promosi bagi pelaku usaha seperti restoran, hotel, parkir dan hiburan yang telah setia memasang alat monitoring transaksi.

Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengungkapkan, Gebyar Pajak tidak hanya menjadi momentum penting bagi Pemkot Magelang, tetapi juga menjadi wujud apresiasi bagi masyarakat yang telah berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui ketaatan membayar pajak.

Realisasi Pajak Daerah... 

”Pajak yang anda bayarkan, baik melalui jasa restoran, jasa perhotelan, jasa parkir, maupun jasa hiburan, menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan kota kita tercinta,” ungkapnya.

Dokter Aziz pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan keteladanan, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, pengusaha, tokoh masyarakat, maupun aparatur sipil negara (ASN).

Realisasi pajak daerah selama empat tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat positif, dengan kenaikan sebesar 50,15 persen dari tahun 2021 hingga 2024.

Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus menjadi bukti keberhasilan bersama dalam mengelola potensi pajak daerah.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler