Kasus Bullying Mahasiswi PPDS Undip, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Dani Agus
Kamis, 26 Desember 2024 08:57:00
Murianews, Semarang – Penanganan terhadap kasus kasus dugaan bullying berujung meninggalnya dr Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) terus berlanjut. Terbaru, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
”Yaitu, pertama saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z,” kata Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024), dilansir dari Detik.com.
Diketahui, TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
”(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.
Aulia diduga bunuh diri dan disebut-sebut, ia sebelumnya sempat menerima perlakuan bullying dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.