Minggu, 16 Februari 2025

Lukisno bilang, lahan miliknya juga terkena proyek tersebut. Dari dua sertifikat, ada seluas 25 meter persegi yang terkena. Dengan pemasangan spanduk protes itu, warga berharap agar urusan sertifikat itu segera kelar.

”Kalau pembayaran ganti rugi sudah terselesaikan. Iya, sertifikat (belum diberikan) setelah sisa tanah yang terpotong (terdampak),” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang Muhun Nugraha mengatakan, pengadaan tanah skala kecil dan tidak melalui pelaksana pengadaan tanah.

”Artinya semua prosesnya melalui kegiatan pendaftaran tanah seperti biasa. Beda dengan yang pelaksana (panitia pengadaan tanah) kan ada hal-hal yang bisa dipermudah. Kemudian belum ada yang kita terbitkan sertifikat sisanya belum ada,” kata Muhun.

Sisa tanah yang terdampak, kata Muhun, harus dipasang patoknya. Kemudian nanti sertifikat yang diterbitkan berupa sertifikat elektronik.

”Jadi pakai mekanisme penataan batas dengan pengukuran di lapang,” jelasnya.

Muhun menambahkan, proses penerbitan sertifikat ini berbeda dengan pengadaan tanah untuk tol.

”Beda. Kalau tol pakai panitia pelaksana pengadaan tanah. Ya beda di proses. Kalau yang di Canguk ini harus ada pendaftaran (oleh masing-masing pemilik tanah),” pungkasnya.

Biaya sekitar Rp 99,6 Miliar... 

Komentar

Terpopuler