Agar PMK dapat terkendali, Anna mengimbau warga yang memiliki hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, kuda, dan babi, untuk segera menghubungi nomor hotline 082220098080, jika ditemui gejala klinis PMK.
Murianews, Sragen – Sebanyak lima pasar hewan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditutup sementara hingga 31 Januari 2025. Masing-masing, pasar hewan di Kecamatan Sumberlawang, Sambirejo, Sukodono, Tanon, dan Sragen.
Tindakan penutupan sementara itu dilakukan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen untuk mencegah penyebaran kasus penyakit kuku dan mulut (PMK).
Petugas Medic Veteriner DKP3 Sragen Anna Margaretha menyampaikan, berdasarkan data DKP3 Sragen per Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB, terdapat 19 kasus baru dan 1.007 kasus aktif PMK.
Adapun 225 ekor sapi dinyatakan sembuh, dan 57 ekor sapi mengalami kematian. Sedangkan sisanya, sebanyak 65 ekor sapi dipotong sebelum mati.
”Dengan banyaknya temuan PMK tersebut, DKP3 mengambil langkah untuk melakukan penutupan sementara lima pasar hewan,” jelasnya.
Selain penutupan sementara pasar hewan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dalam pengawasan lalu lintas hewan, melalui penutupan perbatasan Kabupaten Sragen.
Ditambahkan, DKP3 juga berkonsultasi dengan Direktorat Kesehatan Hewan dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), dan bekerja sama dengan Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta, dalam pengambilan sampel ulas atau swab mukosa mulut dan hidung di Desa Saren, Kecamatan Kalijambe.
Vaksinasi Awal 250 Dosis...
Pihaknya juga membagi dan menyemprotkan desinfektan pada kandang komunal, pasar hewan, dan tempat lalu lintas ternak sebanyak 2.800 liter di 20 kecamatan. Kemudian, vaksinasi awal sebanyak 250 dosis, serta pengobatan dan supportif terapi bagi ternak yang sakit, telah dilaksanakan.
Agar PMK dapat terkendali, Anna mengimbau warga yang memiliki hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, kuda, dan babi, untuk segera menghubungi nomor hotline 082220098080, jika ditemui gejala klinis PMK.