Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Elpiji 3 kg, Bukan Masyarakat Miskin

Dani Agus
Jumat, 7 Februari 2025 21:19:00

Murianews, Solo – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno, pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/ Kota, diimbau agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg atau gas melon, dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.
”Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno di Kota Surakarta, Jumat (7/2/2025).
Sekda menegaskan, ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari jika gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik, dengan tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg. Tak hanya itu, ia mengajak ASN turut mengawasi, agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran.
Pasalnya, jika yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah stok elpiji 3 kg sudah memenuhi kebutuhan.