Kamis, 20 November 2025

Terkait ada kasus hukum yang melibatkan pengurus ponpes, Ta’yinul mengimbau masyarakat, untuk lebih berhati-hati saat memilih ponpes untuk pendidikan anak-anaknya.

”Kami sudah melakukan sosialisasi, dalam memilih pondok harus dilihat izin dan sanad keilmuan para kyai di lingkungan pondok itu,” tegasnya, dilansir dari laman Pemprov Jateng.

Kasus hukum pelecehan seksual santri yang diungkap Kepolisian bulan lalu, lanjutnya, terjadi di ponpes yang belum berizin dan baru beroperasi. Dia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan ponpes, agar ramah anak.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap tindak kekerasan anak dan perempuan.

Dia berharap, ada edukasi kepada pengasuh ponpes, tentang risiko tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

”Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun (penjara),” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler