Selasa, 24 Juni 2025

Oleh karenanya, pendampingannya tidak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja, tapi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian akan memberikan pendampingan.

”Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun. Agar tak ada oknum tak bertanggung jawab dalam pembangunan,” tegasnya.

Ahmad Luthfi mengatakan desa merupakan etalasenya negara. Sebab, desa merupakan ujung tombak pembangunan.

Pembangunan di Jateng juga tidak bisa hanya dilakukan dari struktur pemerintahan dari atas ke bawah, tapi akan lebih efektif jika dimulai dari bawah ke atas.

Melalui Sekolah Antikorupsi itu, Ahmad Luthfi meminta para kades bertanya sebanyak-banyaknya pada narasumber. Kades harus tahu mana ”daging dan mana tulang” atau mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.

”Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa). Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa) koordinasikan dengan tiga pilar dulu,” ujarnya.

Komentar

Terpopuler