Rabu, 19 November 2025

Arief pun membacakan tuntutan API yang telah diteken Dishub Jateng. Berikut tuntutan dari API:

  1. Mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum Undang-Undang 22 tahun 2009 direvisi, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama pendidikan Zero ODOL
  3. Mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen nonpemerintah. Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2009
  4. Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)
  5. Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran
  6. Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang atas bawah dan batas atas agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas
  7. Mengeluhkan ketimpangan daya saing antarpengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan
  8. Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman

Berikut tuntutan dari API... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler