Rabu, 19 November 2025

Dengan fasilitas ini, siswa pada sekolah tersebut akan mendapat perlakuan sama seperti sekolah negeri, yakni tidak dibebani oleh biaya SPP atau uang pengembangan sekolah.

”Dan untuk program kemitraan ini memang nanti seluruh anak-anak yang masuk di dalam 139 SMA/SMK swasta ini nanti gratis full. Jadi, tidak dibebankan biaya untuk sekolah. Nanti dari APBD yang akan berikan operasional kepada sekolah mitra tersebut, untuk mengcover pembiayaan dari anak-anak tersebut,” imbuhnya.

Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar pada Sekolah Kemitraan Swasta?

Syamsudin menjelaskan, yang bisa mendaftar sekolah kemitraan swasta hanya mereka yang berasal dari keluarga miskin, yang telah masuk afirmasi kemiskinan.

Mereka termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jateng prioritas 1 (miskin ekstrem), 2 (sangat miskin), dan 3 (miskin).

Termasuk yang dapat mengikuti SPMB Tahap II ini adalah CMB Anak Panti dan ATS yg telah melakukan verifikasi pada saat pelaksanaan SPMB Utama, dan data CMB harus sudah ada dalam database Sistem Informasi SPMB.

”Peruntukannya adalah anak anak dari DTKS Jateng 1,2,3 yang sudah mengajukan akun, sudah verifikasi, sudah masuk database sistem SPMB dan sudah diverifikasi validasi oleh Dinsos Jateng. Dan tidak untuk mereka yang tidak diterima pada sekolah negeri di luar database,” jelasnya.

Syamsudin mengatakan, proses pendaftaran dimulai pada 7-9 Juli 2025, secara daring, melalui https://spmb.jatengprov.go.id.

Segera Mempersiapkan Diri... 

Komentar

Jateng Terkini