Kamis, 20 November 2025

Murianews, Cilacap – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu menara suar pada Distrik Navigasi Kemenhub di Cilacap, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan dan langsung melakukan penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pada Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhamad Irfan Jaya mengatakan, keempat tersangka diduga korupsi pengadaan 4 unit Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon untuk Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Cilacap tahun anggaran 2024.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,28 miliar. Irfan menjelaskan, dua tersangka merupakan ASN dan dua tersangka lainnya dari pihak swasta.

”Tersangka S, selaku penanggung jawab tim teknis. Kedua, tersangka TW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (ASN Kemenhub). Ketiga adalah SAW, rekanan perusahaan lampu. kemudian tersangka UU, merupakan Direktur CV SK penyedia barang,” ungkapnya, dilansir dari DetikJateng, Kamis (10/7/2025).

Irfan memaparkan, tersangka S dan TW berkomunikasi aktif dan melakukan pertemuan sejak tahun 2023 dengan SAW untuk mengkondisikan harga lampu, spesifikasi, metode sistem E-catalog, dan mengarahkan penyedia barang yang ditunjuk adalah CV SK.

Menurut Irfan, nilai proyek dalam kasus ini Rp 2,84 miliar. Harga yang seharusnya Rp 1 miliar lebih kemudian di mark-up oleh para tersangka.

”Alatnya sudah terpasang, bukan pada kualitasnya tetapi pada harga yang mahal sehingga negara dirugikan karena selisih harga yang terlalu jauh. Tidak berdampak pada kualitas, tapi negara harus membayar dua kali lipat dari harga yang seharusnya,” ungkapnya.

Keempat Tersangka... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler