Rabu, 19 November 2025

Dengan kandungan yang tidak sesuai dengan keterangan di kemasan, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulan.

”Sudah beroperasi selama lima tahun terakhir,” ujar Arif.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan karung atau sak pupuk kapasitas 50 kg. Riciannya yaitu 1.115 sak pupuk merek Enviro NPK, 380 sak pupuk merek Enviro NKCL, 170 sak pupuk merek Enviro Phospat Super 36.

Kemudian 220 sak pupuk merek Spartan NPK, 320 sak pupuk merek Spartan NKCL, 160 sak pupuk merek Spartan SP-36.

Polda Jateng juga menggandeng saksi ahli dan peneliti dari Undip Semarang dalam kasus ini. Dari hasil uji lab dipastikan kandungan pupuk itu tidak sesuai kemasan.

Contohnya dari pupuk merek Enviro yang mereka produksi tertulis kandungan Nitrogen 17 persen, tapi ternyata hanya 0,14 persen.

Kemudian Phospor yang tertulis 14 persen ternyata hanya 0,29 persen. Begitu juga Kalium yang tertulis 12 persen ternyata hanya 0,94 persen.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler