Dengan kandungan yang tidak sesuai dengan keterangan di kemasan, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulan.
”Sudah beroperasi selama lima tahun terakhir,” ujar Arif.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan karung atau sak pupuk kapasitas 50 kg. Riciannya yaitu 1.115 sak pupuk merek Enviro NPK, 380 sak pupuk merek Enviro NKCL, 170 sak pupuk merek Enviro Phospat Super 36.
Kemudian 220 sak pupuk merek Spartan NPK, 320 sak pupuk merek Spartan NKCL, 160 sak pupuk merek Spartan SP-36.
Polda Jateng juga menggandeng saksi ahli dan peneliti dari Undip Semarang dalam kasus ini. Dari hasil uji lab dipastikan kandungan pupuk itu tidak sesuai kemasan.
Contohnya dari pupuk merek Enviro yang mereka produksi tertulis kandungan Nitrogen 17 persen, tapi ternyata hanya 0,14 persen.
Kemudian Phospor yang tertulis 14 persen ternyata hanya 0,29 persen. Begitu juga Kalium yang tertulis 12 persen ternyata hanya 0,94 persen.
Murianews, Semarang – Temuan pupuk palsu yang sempat beredar di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya, berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Pupuk palsu yang viral beredar di Sragen ternyata diproduksi pabrik di Boyolali. Pabrik itu sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. Pabrik itu memproduksi ratusan ton pupuk per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Arif Budiman mengatakan, penelusuran dilakukan sejak awal Juli lalu setelah ada informasi soal peredaran pupuk palsu di Sragen.
Ternyata pupuk yang diproduksi CV Sayap ECP itu tak sesuai dengan informasi di kemasannya.
”Tim dari Ditreskrimsus ada informasi pupuk palsu. Kemudian dari pendalaman dan pemeriksaan, tim penyelidikan melakukan konfirmasi ke petani dan merunut asal pupuk. Kemudian ada gudang di Kabupaten Karanganyar. Setelah itu penelusuran kembali kemudian dapatkan lokasi pabrik di Kecamatan Ngemplak, Boyolali,” ungkap Arif di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (10/7/2025).
Sejak pengungkapan pada Rabu (8/7/2025) lalu, sembilan saksi diperiksa dan akhirnya pemilik bernama Totok Sularto ditetapkan sebagai tersangka.
”Tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Arif, dilansir dari DetikJateng, Jumat (11/7/2025).
Menurut Arif, dari penelusuran, produksi pupuk palsu itu berlangsung sejak 2020. Kapasitas produksinya berkisar 260-400 ton per bulan.
Keuntungan Rp 200 Juta per Bulan...
Dengan kandungan yang tidak sesuai dengan keterangan di kemasan, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulan.
”Sudah beroperasi selama lima tahun terakhir,” ujar Arif.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan karung atau sak pupuk kapasitas 50 kg. Riciannya yaitu 1.115 sak pupuk merek Enviro NPK, 380 sak pupuk merek Enviro NKCL, 170 sak pupuk merek Enviro Phospat Super 36.
Kemudian 220 sak pupuk merek Spartan NPK, 320 sak pupuk merek Spartan NKCL, 160 sak pupuk merek Spartan SP-36.
Polda Jateng juga menggandeng saksi ahli dan peneliti dari Undip Semarang dalam kasus ini. Dari hasil uji lab dipastikan kandungan pupuk itu tidak sesuai kemasan.
Contohnya dari pupuk merek Enviro yang mereka produksi tertulis kandungan Nitrogen 17 persen, tapi ternyata hanya 0,14 persen.
Kemudian Phospor yang tertulis 14 persen ternyata hanya 0,29 persen. Begitu juga Kalium yang tertulis 12 persen ternyata hanya 0,94 persen.