Rabu, 19 November 2025

Penanganan kejadian itu pun telah dilimpahkan ke pihak Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi administratif kepada operator, serta merekomendasikan manajemen selaku pengampu untuk pemutusan kontrak terhadap pengemudi dan pramudi.

Sementara itu, Pemkot Semarang memastikan pengemudi dan operator feeder Trans Semarang yang armadanya menabrak seorang penyeberang jalan hingga meninggal dunia di Bundaran Klipang Blok Z, akan dikenakan sanksi.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang Haris Setyo Yunanto mengatakan, bahwa pengemudi direkomendasikan putus kontrak.

Sedangkan operator yang mengelola operasional feeder Trans Semarang rute tersebut dijatuhi sanksi pengurangan pembayaran biaya operasional kegiatan (BOK).

”Kami rekomendasikan untuk pengemudi putus kontrak. Untuk operator, kami jatuhi sanksi pengurangan pembayaran POK,” tegasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler