Pemprov Jateng Terapkan Organisasi Miskin Struktur tapi Kaya Fungsi
Dani Agus
Jumat, 11 Juli 2025 10:55:00
Murianews, Semarang – Pemprov Jateng akan menerapkan organisasi yang miskin struktur tapi kaya fungsi, pada penataan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno saat menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, di Gedung Berlian Kota Semarang, Kamis (10/7/2025).
Salah satu agenda rapat paripurna ini adalah persetujuan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, dengan disetujuinya penetapan Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diharapkan menjadi instrumen reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
”Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berbasis regulasi, dengan menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi,” kata Sumarno, saat rapat paripurna.
Tujuannya, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kolaboratif, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Menurut Sumarno, penataan ini bukan hanya sebagai formalitas birokrasi, akan tetapi merupakan media untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, agile, proporsional, dan akuntabel, yang dapat diterima oleh masyarakat.
Harapannya, perangkat daerah hasil restructuring dan repositioning tersebut, menjadi lembaga yang dinamis dan dapat diterima masyarakat, sebagai wadah untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan pelayanan publik.
Prinsip Efisiensi dan Efektivitas...
Sumarno membeberkan, hasil penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi telah selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat, yang lebih mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Hasil penataannya, terjadi pengurangan jumlah OPD dari 35 OPD menjadi 34 OPD, karena penggabungan rumpun Pekerjaan Umum (PU) dan rumpun Pertanian serta penambahan 1 OPD baru yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu juga ada pengurangan jumlah Cabang Dinas dari 39 menjadi 36, karena pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat. Selain itu dilakukan pengurangan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 153 UPT menjadi 141 UPT karena efisiensi.
”Penetapan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui penataan yang tepat, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dengan lebih baik,” kata Sumarno.



