Murianews, Sragen – Sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas dari kantor Imigrasi Surakarta di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, diduga karena melanggar izin tinggal.
Penangkapan itu sempat dibagikan oleh akun Instagram Kantor Imigrasi Surakarta. Dalam video tersebut, 21 WNA sempat kabur saat petugas hendak melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
”Akhir Juni, Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan 21 orang WNA di Sragen atas dugaan pelanggaran hukum keimigrasian,” tulis akun tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penempatan Disnaker Kabupaten Sragen Mursito. Hanya saja dia menegaskan itu kewenangan Imigrasi.
”Iya terkait penangkapan WNA memang ada. Pekerja WNA itu tidak terdaftar di Disnaker,” katanya, Jumat (11/7/2025), dilansir dari DetikJateng.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sragen, Agus Winarno mengatakan terkait tenaga kerja asing (TKA), kewenangannya hanya membantu monitoring bersama Dinas Provinsi.
”Tidak semua yang terkait dengan ketenagakerjaan itu kewenangan berada di Disnaker. Contohnya soal tenaga kerja asing, kita itu hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama dinas di tingkat provinsi. Lembaga di bawahnya yakni Satwasker, kantornya di Solo yang membawahi wilayah Solo Raya,” jelas Agus.
Agus mengatakan di Kabupaten Sragen ada 67 tenaga kerja asing yang tercatat. Ia mengatakan, puluhan tenaga kerja asing tersebar di enam perusahaan.
Pengawasan Orang Asing...
- 1
- 2



