Rabu, 19 November 2025

Murianews, SemarangOperasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni dari Senin-Minggu (14-27/7/2025).

Hingga sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, polisi sudah memberikan surat tilang kepada 14.733 pelanggar lalu lintas di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang mengatakan, dari penindakan pelanggaran berat sebanyak itu, 13.245 pengendara diberi surat tilang manual.

”1.488 pelanggaran terjaring melalui tilang elektronik,” katanya, Minggu (20/7/2025), dilansir dari Antara Jateng.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran terhadap 12.580 pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

Ia menyebut, pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran yang diberikan surat tilang. Pelanggaran juga didominasi oleh pengendara dengan rentang usia antara 16 hingga 35 tahun.

”Pelanggaran paling banyak tidak menggunakan helm saat berkendara, memakai knalpot bising, hingga melanggar lampu lalu lintas,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 994 pengendara yang masih berusia di bawah umur yang diberi surat tilang.

Menurutnya, mayoritas pelanggar yang masih berusia produktif menjadi keprihatinan tersendiri. Untuk itu, edukasi tentang tertib lalu lintas akan terus dilakukan kepolisian maupun pemangku kepentingan terkait lainnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler