Kamis, 20 November 2025

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan.

Barang bukti yang kita musnahkan sifatnya berbahaya dan tidak dapat dikembalikan atau dilelang. Ini bagian dari upaya agar hukum tidak hanya diterapkan, tapi benar-benar ditegakkan,” ujar Irfan, dilansir dari laman Pemkab Cilacap.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler