Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan.
Murianews, Cilacap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan barang bukti dari 154 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan 66 perkara narkotika, 9 perkara perlindungan anak, 11 perkara perjudian, dan 86 perkara lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 252,56 gram, ganja 2,78 gram, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan terlarang seperti alprazolam, tramadol, dan pil kuning.
Turut dimusnahkan pula 25 senjata tajam, 5 unit senjata api tanpa peluru, 39 unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang elektronik dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Cilacap, disaksikan unsur Forkopimda dan para undangan, Rabu (23/7/2026).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cilacap Yulianto Aribowo menyampaikan, bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Cilacap Jarot Prasojo mewakili Bupati Cilacap, bersama Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya serta jajaran Forkopimda.
Kepala Kejari Cilacap Muhammad Irvan Jaya menekankan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan semata.
Sifatnya Berbahaya...
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan.
”Barang bukti yang kita musnahkan sifatnya berbahaya dan tidak dapat dikembalikan atau dilelang. Ini bagian dari upaya agar hukum tidak hanya diterapkan, tapi benar-benar ditegakkan,” ujar Irfan, dilansir dari laman Pemkab Cilacap.