Operasional Armada Gol C di Magelang Tidak Boleh pada Jam Sekolah
Dani Agus
Kamis, 25 September 2025 21:52:00
Murianews, Magelang – Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan Gol C mulai pukul 08.00- 20.00 WIB.
Langkah ini dilakukan merespon keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan armada Gol C atau pengangkut material gunung Merapi, terutama di jam-jam berangkat sekolah.
Rencana penertiban akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025) dan Rabu (1/10/2025) mendatang, melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP & PK dan tokoh masyarakat setempat.
”Kita sering mendapat keluhan dari masyarakat terutama di jam-jam berangkat sekolah dan bekerja yang sering terganggu dengan keberadaan truk pengangkut material Gol C," ujar Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Suhud Joko Prayitno, dilansir dari laman Pemkab Magelang.
Pembatasan ini juga untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib dan mengurangi potensi kecelakaan.
”Kita juga kerap mendapat laporan dari kepala desa terkait kecelakaan kendaraan yang mau menyalip truk galian gol C,” ujarnya.
Dia mengatakan, pembatasan jam operasional angkutan bahan galian Gol C ini, dilaksanakan berdasarkan Perbup No 26 Tahun 2014, tentang usaha pertambangan pada kawasan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang.
Saat ini, pihaknya melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pemberian brosur kepada pengemudi angkutan bahan galian gol C di Pos Jerukagung dan Pos Pare.
Pasang Rambu-Rambu...
”Setelah sosialasi dilaksanakan, maka bersama dengan Satlantas Polres setempat, pihaknya akan menindak apabila ada yang melanggar,” tegasnya.
Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang rambu-rambu di beberapa tempat menuju lokasi penambangan, seperti di simpang empat Sayangan Muntilan, simpang empat menuju Talun Dukun, Mangunsuko, Jumoyo, Gulon, Prebutan, Krakitan, Tlatar (Sawangan) dan Baledono.
Saat sosialisasi, tidak akan ada penindakan karena sifatnya baru pemberitahuan.



