Rabu, 19 November 2025

Meski bisa memberhentikan sewaktu-waktu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar setiap keputusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 telah menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota direksi BUMD harus melalui proses seleksi serta pertimbangan objektif, termasuk adanya alasan sah yang dapat dibuktikan secara hukum.

”Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi mekanisme pemberhentian tetap harus berlandaskan aturan, bukan semata-mata keputusan politik,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler