Meski bisa memberhentikan sewaktu-waktu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar setiap keputusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 telah menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota direksi BUMD harus melalui proses seleksi serta pertimbangan objektif, termasuk adanya alasan sah yang dapat dibuktikan secara hukum.
”Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi mekanisme pemberhentian tetap harus berlandaskan aturan, bukan semata-mata keputusan politik,” katanya.
Murianews, Semarang – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo menegaskan, mekanisme pemberhentian direksi BUMD wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, ia mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bahwa pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) jangan bersifat politis, namun harus berjalan sesuai dengan aturan.
Diketahui, Komisi B DPRD Kota Semarang melakukan rapat dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Semarang dan jajaran BUMD pada 29 Juli lalu.
Dalam rapat tersebut ada informasi akan dilakukan audit opportunity terhadap tiga BUMD. Yakni Semarang Zoo, PDAM Tirta Moedal, dan PT Bumi Pandanaran Sejahtera.
Menurut Joko, berdasarkan informasi pelaksanaan audit opportunity terhadap tiga BUMD itu rampung pada pertengahan atau akhir September 2025.
”Melihat adanya audit opportunity itu, salah satunya ada indikasi pergantian direksi. Karena itu, kami memberikan warning kepada Pemerintah Kota Semarang agar patuh pada aturan,” katanya.
Apalagi, kata dia, jajaran direksi BUMD tersebut belum lama dilantik. Seperti PDAM Kota Semarang baru pada September 2024 dan Semarang Zoo pada Oktober 2024.
”Mestinya, masa jabatannya kan lima tahun. Penghentian jabatan bisa dilakukan jika direksi mengundurkan diri, meninggal dunia, atau bisa diberhentikan sewaktu-waktu,” katanya.
Berlandaskan Aturan...
Meski bisa memberhentikan sewaktu-waktu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar setiap keputusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 telah menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota direksi BUMD harus melalui proses seleksi serta pertimbangan objektif, termasuk adanya alasan sah yang dapat dibuktikan secara hukum.
”Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi mekanisme pemberhentian tetap harus berlandaskan aturan, bukan semata-mata keputusan politik,” katanya.