Rabu, 19 November 2025

Menurut dia, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti telepon genggam, pipet, alat hisap sabu, timbangan digital, dan tisu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu adalah dengan menaruh paket di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Paket tersebut selanjutnya akan diambil pembeli sesuai arahan dari pihak yang mempekerjakan tersangka.

”Tersangka mendapat imbalan Rp 50 ribu untuk setiap lokasi tempat menaruh sabu. Ia mengaku tergiur menjadi kurir setelah dihubungi seseorang melalui telepon,” kata AKP Ihwan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler