Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, dalam membangun Jateng, pemprov tidak bisa bergerak sendirian. Perlu adanya kerja sama dengan pemerintah pusat dan kabupaten/ kota.
Termasuk, menggandeng perguruan tinggi, pihak swasta melalui CSR, insan media, dan juga elemen masyarakat.
Dia melaporkan, pada 2025 ini, Pemprov Jawa Tengah telah melakukan penataan kelembagaan. Antara lain mengurangi satu OPD dari 35 menjadi 34 OPD, dengan menggabungkan urusan pekerjaan umum dan penambahan OPD baru.
Dia menegaskan, arah kebijakan reformasi birokrasi Pemprov Jateng, yaitu miskin birokrasi tetapi kaya fungsi. Meski secara struktur ramping, kinerja pemerintah diharapkan lebih efektif dan berdampak langsung untuk masyarakat.
“Birokrasi Jawa Tengah adalah miskin birokrasi dan kaya fungsi, tanpa bertentangan dengan kebijakan Kementerian PANRB,” tandas Luthfi.
Murianews, Semarang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI memberikan apresiasi terhadap kebijakan reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan di lingkungan Pemprov Jateng.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, Pemprov Jateng di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dinilai selangkah lebih maju mendukung program kementerian dalam penyederhanaan birokrasi, untuk efektivitas kinerja pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan saat Rakor Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana bertema ”Evaluasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah Daerah”, di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (29/10/2025).
”Terima kasih kepada Bapak Gubernur, sudah ikut serta melakukan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan pemerintah provinsi,” katanya.
Rini mengatakan, penyederhanaan reformasi birokrasi merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mengurangi hambatan-hambatan dalam pengambilan keputusan, dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Lebih lanjut Rini menyampaikan, penyederhaan birokrasi menyangkut tiga hal. Yakni perampingan unit struktur organisasi jabatan administrasi, penyetaraan jabatan berupa pengangkatan pejabat administrasi ke jabatan fungsional.
Kemudian, penyesuaian sistem kerja melalui perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis, dengan memanfaatkan SPBE.
”Birokrasi harus lebih responsif, dan bagaimana reformasi itu kita harus melakukan reofrmasi di bidang pelayanan publik. Ini adalah arahan Bapak Presiden terkait reformasi birokrasi,” tegas Rini.
Menerapkan Collaborative Government...
Dia juga mengapresiasi Gubernur Ahmad Luthfi yang menerapkan collaborative government, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, beserta organisasi perangkat daerah (OPD) di bawahnya.
Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, dalam membangun Jateng, pemprov tidak bisa bergerak sendirian. Perlu adanya kerja sama dengan pemerintah pusat dan kabupaten/ kota.
Termasuk, menggandeng perguruan tinggi, pihak swasta melalui CSR, insan media, dan juga elemen masyarakat.
Dia melaporkan, pada 2025 ini, Pemprov Jawa Tengah telah melakukan penataan kelembagaan. Antara lain mengurangi satu OPD dari 35 menjadi 34 OPD, dengan menggabungkan urusan pekerjaan umum dan penambahan OPD baru.
Kemudian pengurangan cabang dinas tiga lembaga yang semula 39 menjadi 36 karena pengalihan kewenangan. Selain itu mengurangi 14 unit pelaksana teknis (UPT), dari semula 153 UPT menjadi 139 UPT, karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
”Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan collaborative government. Kita tidak bisa membangun Jawa Tengah tanpa adanya integrasi dengan pusat sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014, karena kita adalah wakil pemerintah pusat di Jawa Tengah,” ungkap Luthfi.
Dia menegaskan, arah kebijakan reformasi birokrasi Pemprov Jateng, yaitu miskin birokrasi tetapi kaya fungsi. Meski secara struktur ramping, kinerja pemerintah diharapkan lebih efektif dan berdampak langsung untuk masyarakat.
“Birokrasi Jawa Tengah adalah miskin birokrasi dan kaya fungsi, tanpa bertentangan dengan kebijakan Kementerian PANRB,” tandas Luthfi.