Jumat, 21 November 2025

”Dalam mediasi tersebut telah disepakati untuk dilakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan,” katanya, dilansir dari Antara Jateng.

Perhitungan tersebut berlangsung mulai 23-24 Oktober 2025 dini hari dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing pihak.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RSWN Semarang telah meminta kontraktor utama untuk menyelesaikan persoalan secara profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di RS.

”Kami berharap masyarakat memahami bahwa persoalan ini murni antara dua badan usaha. Pemerintah kota maupun RSUD Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja di antara keduanya," katanya.

Hakam mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler