Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra yang jadi terdakwa kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/11/2025), tampaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi,” katanya Hakim Ketua Sudar, dilansir dari Antara Jateng.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, terdakwa telah menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga menyetujui dan mengetahui adanya layanan pornografi di tempat hiburan malam itu.

Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut, menurut dia, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, operasional tempat hiburan penyedia layanan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya di Kota Semarang itu sendiri diungkap Polda Jawa Tengah pada Februari 2025.

Komentar

Jateng Terkini