Fadia Jadi Tersangka KPK, Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan
Dani Agus
Jumat, 6 Maret 2026 19:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pekalongan – Wakil Bupati Pekalongan Sukirman secara resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan.
Kebijakan itu dilakukan menyusul kekosongan kursi pimpinan usai Bupati definitif Pekalongan Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Fadia Arafiq ditangkap KPK karena kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penunjukkan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan M Yulian Akbar. Ia mengatakan, Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Pekalongan telah terbit.
”Ya sudah ada (penunjukan plt) dari Mendagri. Dengan terbitnya SK Plt Bupati, hari ini juga kami melakukan konsolidasi. Kami memastikan Pak Plt yang memimpin, semua hadir, termasuk para camat, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata Yulian Akbar saat ditemui di kompleks Pemkab Pekalongan, Jumat (6/3/2026), dilansir dari Detik.com.
Yulian mengatakan, SK tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga dikuatkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
”Sudah ada SK-nya, baik dari Kemendagri maupun dari Gubernur yang menetapkan Pak Wakil Bupati bertindak sebagai Pelaksana Tugas Bupati,” ujarnya.
Menurut Yulian, penyerahan SK tersebut rencananya akan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan pada Senin (9/3/2026).



