Tekan Open Dumping, Jateng akan Punya 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah
Dani Agus
Senin, 13 April 2026 18:37:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi melakukan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Selain Ahmad Luthfi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widi Hartanto, penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh tujuh kepala daerah dan kepala dinas di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya.
Di antaranya ada Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Upaya ini membuktikan komitmen Pemprov Jateng dalam upaya mewujudkan pengolahan sampah berbasis regional atau aglomerasi. Hal sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping (pembuangan sampah di tanah terbuka) di daerah.
Sebagai informasi, aglomerasi Pekalongan Raya terdiri atas Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang. Tempat pengolahan sampahnya akan ditempatkan di Kota Pekalongan.
Sedangkan aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Tempat pengolahan sampah ada di Kabupaten Tegal.
Dua aglomerasi tersebut menambah jumlah penyelenggaraan aglomerasi pengolahan sampah di Provinsi Jawa Tengah menjadi tiga aglomerasi. Sebelumnya sudah ada aglomerasi pengolahan sampah Semarang Raya.
”Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai acara.

Foto: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan tujuh kepala daerah usai melakukan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (13/4/2026). (Murianews/Pemprov Jateng)
Berbasis Kearifan Lokal...
- 1
- 2



