Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi melakukan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Selain Ahmad Luthfi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widi Hartanto, penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh tujuh kepala daerah dan kepala dinas di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya.

Di antaranya ada Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Upaya ini membuktikan komitmen Pemprov Jateng dalam upaya mewujudkan pengolahan sampah berbasis regional atau aglomerasi. Hal sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping (pembuangan sampah di tanah terbuka) di daerah.

Sebagai informasi, aglomerasi Pekalongan Raya terdiri atas Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang. Tempat pengolahan sampahnya  akan ditempatkan di Kota Pekalongan.

Sedangkan aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Tempat pengolahan sampah ada di Kabupaten Tegal.

Dua aglomerasi tersebut menambah jumlah penyelenggaraan aglomerasi pengolahan sampah di Provinsi Jawa Tengah menjadi tiga aglomerasi. Sebelumnya sudah ada aglomerasi pengolahan sampah Semarang Raya.

”Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai acara.

Foto: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan tujuh kepala daerah usai melakukan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (13/4/2026). (Murianews/Pemprov Jateng)

Berbasis Kearifan Lokal... 

Dengan angka itu, diharapkan juga mengurangi sampah di Provinsi Jawa Tengah yang totalnya di angka 17.300 ton per hari. Kementerian Lingkungan Hidup juga mengapresiasi keseriusan Gubernur Ahmad Luthfi dalam penanganan masalah sampah di wilayahnya.

Dibeberkan Hanif, penanganan sampah di Jawa Tengah tercatat sudah di angka 30 persen. Artinya sudah di atas rata-rata nasional yang baru 26 persen.

”Terima kasih atas antusiasme dan kerja keras Gubernur yang cukup cepat mengatasi dinamika yang terjadi di Jawa Tengah. Apalagi didukung Kepala Dinas yang paling trengginas di Indonesia,” ungkap Hanif.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap, setelah penandatanganan ini segera dieksekusi tentang pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi itu.

Selain pengelolaan sampah secara aglomerasi, Pemprov Jateng yang mulai mengembangkan refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah, di antaranya di Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, juga sudah menyusun langkah strategis dimulai dengan membentuk Satgas Sampah hingga tingkat desa/kelurahan. Kemudian memantapkan roadmap pengelolaan sampah untuk mendukung program zero sampah 2029.

Upaya lain yang dilakukan adalah pengurangan sampah dari hulu berbasis kearifan lokal, penanganan sampah di hilir berbasis teknologi ramah lingkungan, menerbitkan SE Gubernur tentang Akselerasi Pengelolaan Sampah, memfasilitasi transformasi TPA menjadi TPST berbasis teknologi ramah lingkungan, dan mencanangkan Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

”Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana memilah dan memilih sampah. Artinya di tingkat hulu dan hilir harus bekerja sama sehingga ini akan tuntas secara bersama-sama,” katanya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler