Rabu, 29 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Upaya membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Tak main-main, Pemprov Jateng bahkan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan ini.

Pembenahan itu diarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sektor MBLB memiliki peran penting, dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah.

Namun, tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Ahmad Luthfi, saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).

”KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” katanya. 

Menurut Luthfi, pembenahan akan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.

Penegakan Hukum... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler