Aksi Perampokan di Pemalang Digagalkan, Pelaku Pakai Pistol Mainan
Dani Agus
Jumat, 24 Juli 2026 08:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pemalang – Aksi perampokan di sebuah toko emas di Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah berhasil digagalkan.
Pelakunya adalah seorang pria yang membawa benda mirip senjata api jenis pistol. Aksi perampokan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 11.56 WIB tersebut, sempat terekam kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pelaku datang mengenakan helm, masker, dan jaket untuk menyamarkan identitasnya.
”Pelaku tiba-tiba menodongkan benda yang menyerupai senjata api dengan tangan kanan, kemudian memukul kaca etalase menggunakan palu yang dibungkus kantong plastik hitam sambil berteriak meminta karyawan mengangkat tangan,” kata Wildan dilansir dari DetikJateng, Jumat (24/7/2026).
Namun, aksi pria tersebut tidak berjalan mulus. Kedua karyawan toko langsung berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, sejumlah warga berdatangan dan berusaha mendekati lokasi. Kehadiran warga membuat pelaku langsung panik dan akhirnya memilih melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa sempat membawa barang berharga.
Mendapat laporan kejadian itu, personel Polsek Taman bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terduga pelaku berinisial S, warga Desa Sitemu, Kecamatan Taman, berhasil dibekuk kurang dari 24 jam di rumahnya.
Merupakan Pistol Mainan...
”Tersangka S telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Wildan.
Dari hasil penyelidikan, benda mirip pistol yang digunakan pelaku untuk mengancam merupakan pistol mainan yang sengaja dipakai untuk menakut-nakuti korban saat beraksi .
”Benda yang menyerupai senjata api itu, telah dibakar pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Polres Pemalang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.



